Adzka
Haniina Al Barri
http://www.lpmalmillah.com
"Kritik itu semacam ‘saudara tidak muhrim,’ boleh
dinikahi dan ketika sudah nikah, masih dapat membatalkan wudhunya. Jikalau
kritik dari ‘sesama muhrim,’ dapat disebut nepotisme, bukan ‘kritik’ (karena
tak boleh dinikahi), atau pujiannya tidak mempengaruhi nilai. Kritik yang
berhasil, sekali sentuh di mana pun akan membatalkan seluruh tubuh bidang yang
dikritisi."
(Nurel Javissyarqi, 2011).